Penyusunan laporan keuangan habungan disusun berdasarkan Pasal 34 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
Penggabungan dilakukan oleh Kementerian BUMN berdasarkan kebijakan, prosedur, dan langkah- langkah kerja yana dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri BUMN No. SK-164/MBU/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Agregasian BUMN.
Lalu, Surat Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko No. SK-3/DKU.MBU/07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-1/DKU.MBU/05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Agregasian BUMN di Lingkungan Kementerian BUMN.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.