Arifin memastikan bahwa kabar beredar di media sosial yang menyebut tagihan listrik di rumah susun dan apartemen kena PPN itu tidaklah benar. Dia menegaskan bahwa yang terutang PPN itu hanya jasa pengurusannya.
“Jadi begini, bukan biaya listrik dan airnya yang terutang PPN, tetapi jasa atas pengurusan itu, yang tinggal apartemen saya rasa pasti ngerasain, tagihan listriknya Rp50 ribu, dicas lagi oleh asosiasi menjadi Rp70 ribu. Kemudian pas bayar jadi Rp80 ribu. Nah di situ mungkin ada selisihnya. Pengelola (apartemen) menerbitkan faktur dan dia harus memungut PPN 11 persen," jelasnya.
Dalam transaksi itu, Arifin mengatakan memang si pemilik atau penyewa apartemen yang harus membayar PPN tersebut. Hal serupa juga diterapkan dalam pembelian barang lain seperti baju atau makanan.
Arifin mengatakan peraturan terkait pengenaan PPN terhadap jasa pengelolaan apartemen ini sudah lama berlaku. Dia menduga publik kaget karena baru tahu.
Menurut Arifin, pengenaan PPN terhadap jasa pengelolaan ini sebenarnya tidak hanya dikenakan kepada pengelola apartemen. Sebab rezim PP 49 Tahun 2022 berfokus pada jenis-jenis jasa yang dikecualikan. Ketika jenis jasa itu tidak tercantum dalam PP tersebut, maka otomatis akan terkena PPN.
(Feby Novalius)