Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

15 Bank Bangkrut dalam 9 Bulan, Nasabah Terima Hampir Rp900 Miliar

Muhammad Akbar Malik , Jurnalis-Rabu, 02 Oktober 2024 |07:08 WIB
15 Bank Bangkrut dalam 9 Bulan, Nasabah Terima Hampir Rp900 Miliar
15 Bank Tutup (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani kebangkrutan 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), termasuk pencabutan izin usaha mereka. Dari jumlah tersebut, delapan diantaranya terjadi setelah penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa LPS telah mencairkan dana sebesar Rp899,37 miliar untuk membayar simpanan nasabah dari 15 BPR yang bangkrut, melibatkan total 108.288 rekening. Dari jumlah tersebut, 99,23 persen atau 107.457 rekening dinyatakan layak dibayar, dengan nilai simpanan yang layak dibayar mencapai Rp719,37 miliar.

"Sejauh ini, kami telah melakukan pembayaran sebesar Rp658,79 miliar dari total simpanan layak bayar," ungkap Didik saat konferensi pers.

Sebagai bagian dari upaya penguatan BPR, LPS kini tengah menyiapkan program percontohan penerapan sistem teknologi informasi (IT) untuk 100 BPR yang terpilih, yang rencananya akan dimulai tahun depan. Program ini bertujuan meningkatkan daya saing BPR terhadap bank umum dan platform pinjaman daring.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa studi terkait program tersebut telah selesai, dengan target pembelian perangkat keras pada tahun 2025.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement