Purbaya juga menyebutkan bahwa LPS akan mengembangkan program pelatihan manajemen jarak jauh bagi BPR guna memperkuat kompetensi manajemen mereka menghadapi tantangan industri keuangan.
Hingga Agustus 2024, LPS telah menjamin sebanyak 99,78 persen atau sekitar 15,81 juta rekening nasabah BPR dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Sementara itu, jaminan simpanan untuk nasabah bank umum mencakup 99,27 persen atau sekitar 592,42 juta rekening.
Persentase tersebut lebih tinggi dari amanat UU LPS Nomor 24 Tahun 2004 yang menetapkan cakupan jaminan minimal 90 persen, serta rata-rata negara anggota International Association of Deposit Insurer (IADI) yang berada di level 80 persen.
Baca Selengkapnya: 15 Bank Bangkrut, Nasabah Dapat Rp899,3 Miliar!
(Taufik Fajar)