JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Plt Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Airlangga Hartarto buka suara perihal permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) perihal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) 8 hingga 10 persen pada 2025 mendatang.
Dia meminta semua pihak untuk menunggu hasil pembahasan UMP 2025 ini hingga November 2024 sebagaimana siklus setiap tahunnya.
"UMP kan siklusnya di bulan November nanti jadi kita tunggu saja hasil daripada report dari BPS (Badan Pusat Statistik)," jelas Airlangga dikantornya, Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Sebelumnya, Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengungkapkan salah satu yang langsung dibahas Airlangga usai menjabat sebagai Plt Menaker yaitu soal UMP.
Dikatakan Susiwijono, Airlangga ingin mendalami betul semua masalah ketenagakerjaan yang ada di Indonesia termasuk perihal UMP ini.