Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jaminan Korban PHK Bakal Dinaikkan, Ini Besarannya

Atikah Umiyani , Jurnalis-Kamis, 03 Oktober 2024 |14:29 WIB
Jaminan Korban PHK Bakal Dinaikkan, Ini Besarannya
Jaminan Korban PHK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa, besaran kenaikan itu akan disesuaikan besaran insentif yang diberikan kepada penerima kartu Prakerja. Hal itu lantaran saat ini insentif yang diberikan kepada penerima JKP lebih rendah dibandingkan Prakerja.

"Jadi kita minta insentif pelatihan JKP itu untuk disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang Prakerja sekitar Rp3,5 juta sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari situ. Jadi JKP akan dinaikkan," jelas Airlangga ketika ditemui usai acara Temu Alumni Prakerja di Graha Sawalam Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Airlangga menyebutkan bahwa insentif JKP akan disiapkan dari dana Rp1,2 triliun sehingga pemanfaatannya pun masih sangat kecil dan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di masyarakat. Hal itu karena jumlah PHK yang terdaftar di dinas relatif lebih rendah dari yang disampaikan di masyarakat.

Sementara itu, program pelatihan dari Kartu Prakerja memberikan manfaat sebesar Rp4,2 juta per individu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement