Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jaminan Korban PHK Bakal Dinaikkan, Ini Besarannya

Atikah Umiyani , Jurnalis-Kamis, 03 Oktober 2024 |14:29 WIB
Jaminan Korban PHK Bakal Dinaikkan, Ini Besarannya
Jaminan Korban PHK (Foto: Okezone)
A
A
A

Besaran itu terbagi atas biaya pelatihan Rp3,5 juta, insentif dana pascapelatihan Rp600.000 yang diberikan satu kali, serta insenti survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.

Hal ini pun berbeda dengan JKP, yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement