Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap Gaji Hakim Tak Pernah Naik sejak 2012

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 10 Oktober 2024 |11:42 WIB
Terungkap Gaji Hakim Tak Pernah Naik sejak 2012
Gaji Hakim tak naik sejak 2012 (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Terungkap gaji hakim beserta tunjangannya tidak pernah naik sejak 2012. Bahkan gaji hakim tidak pernah disesuaikan mengikuti pergerakan laju inflasi di Indonesia.

Para hakim tingkat pratama yang telah bekerja delapan tahun, misalnya, rata-rata menerima upah antara Rp12 juta sampai Rp14 juta setiap bulan.

Tidak sedikit hakim yang menganggap angka itu tidak layak, terutama karena mereka harus menyewa tempat tinggal dan ongkos pergi-pulang dari kampung halaman ke tempat bertugas.

Lebih dari itu, negara hanya menjamin fasilitas keamanan untuk hakim agung—yang bekerja di kantor MA dan mengadili perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Jaminan keamanan itu tidak diterima para hakim di pengadilan tingkat pertama dan kedua di seluruh Indonesia.

Situasi itu akhirnya berujung pada berbagai peristiwa malang yang menimpa hakim-hakim di daerah. Beban kerja yang tak proporsional diyakini telah memicu kematian sejumlah hakim.

Sekelompok hakim dalam wadah bernama Solidaritas Hakim Indonesia menyatakan, “keberanian dan kesederhanaan” harus diciptakan oleh sistem yang menjamin kesejahteraan dan keamanan hakim.

Setidaknya 1.748 hakim—sekitar 22% dari total hakim, sepakat melakukan aksi cuti bersama selama sepekan per 4 Oktober lalu. Mereka menuntut pemerintah memperbaiki kesejahteraan hakim.

Ancaman keamanan juga telah berulang kali membuat para hakim was was saat menyusun vonis suatu perkara.

Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, membuat klaim institusinya mendengarkan tuntutan kenaikan gaji yang disampaikan para hakim.

Isa berkata, Kementerian Keuangan sepakat pada rancangan perubahan gaji dan tunjangan hakim yang disusun Kementerian PANRB.

"Masih dipakainya remunerasi dan peraturan lama juga menjadi perhitungan kami untuk memperbaikinya secara segmented dan parsial," ujar Isa pada dengar pendapat dengan perwakilan gerakan Solidaritas Hakim Indonesia di kantor MA, dilansir dari BBC, Kamis (10/10/2024).

Adapun merujuk keterangan Wakil Ketua MA, Suharto, pada acara itu, Kementerian PANRB mengusulkan gaji pokok hakim naik sebesar 8-15%, tunjangan naik 45-70%, uang pensiun naik 8-15% dari gaji pokok, dan tunjangan kemahalan naik 36,03% sesuai dengan inflasi sejak 2013-2021.

Usulan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan para hakim. Namun Isa berkata, Kementerian Keuangan tidak bisa begitu saja menyetujui setiap tuntutan para hakim. Alasannya, kata Isa, pihaknya harus mempertimbangkan remunerasi dan gaji pejabat lainnya.

Presiden terpilih, Prabowo Subianto, secara langsung menyatakan sikapnya kepada para hakim yang beraudiensi dengan pimpinan DPR, Selasa kemarin. Melalui sambungan telepon legislator dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco, Prabowo membuat klaim “telah menaruh perhatian besar sejak lama terhadap para hakim”.

“Saya berpendapat bahwa yudikatif kita harus kuat,” kata Prabowo.

"Saya sangat berpendapat bahwa para hakim harus diperbaiki kualitas hidupnya dan harus dijamin sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya," ujar Prabowo.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement