Jakarta, Okezone - Kendaraan kini memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas sehari-hari kehidupan masyarakat yaitu sebagai sarana transportasi yang dapat mendukung mobilitas yang cepat dan nyaman. Maka tak heran jika perkembangan kendaraan bermotor di Indonesia sekarang ini menghadapi perkembangan yang sangat pesat
Kendaraan bermotor digerakan oleh mesin atau peralatan mekanik lainnya. Ketika memutuskan untuk memiliki kendaraan bermotor, Anda sebagai warga DKI Jakarta, juga harus siap mematuhi aturan yang ada yaitu pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan mengatakan, Pajak Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
“ Peraturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang merupakan tidak lanjut dari peraturan diatasnya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.
Apa saja ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta? Simak penjelasannya:
Objek Pajak
Perlu diketahui, objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah merupakan Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
1. kereta api.
2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga - lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah.
4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan.
5. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Subjek Pajak Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. dengan kata lain, adalah pemilik kendaraan bermotor tersebut. Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
Dasar Pengenaan Pajak
1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok :