Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pensiunan Menteri Era Jokowi dan Pasangan Dapat Jaminan Kesehatan Dibayar APBN, Ini Daftarnya

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 17 Oktober 2024 |14:50 WIB
Pensiunan Menteri Era Jokowi dan Pasangan Dapat Jaminan Kesehatan Dibayar APBN, Ini Daftarnya
Pensiunan Menteri Era Jokowi Dapat Jaminan Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pensiunan menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan. Hal ini setelah Jokowi menekan aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purna tugas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara.

Aturan jaminan pemeliharaan kesehatan ditetapkan pada Selasa (15/10/2024).

"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan," bunyi Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut.

Pemeliharaan jaminan kesehatan juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.

Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement