Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal

Anindya Rasya Salsabila , Jurnalis-Jum'at, 25 Oktober 2024 |22:37 WIB
8 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal
Pinjaman di Pinjol (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - 8 cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol ilegal. Perhatikan langkah-langkah berikut untuk menghindari kerugian materi akibat pinjaman online (pinjol) yang tidak sah.

Baru-baru ini kasus pencurian data pribadi untuk penyalahgunaan pinjaman online (pinjol) marak terjadi. Banyak pelaku penipuan yang mencuri dari data pelamar kerja.

Hal ini menimbulkan kerugian materi yang besar hingga mencapai angka Rp1 miliar. Maka dari itu perlu diperhatikan langkah yang tepat untuk mengatasi penyalahgunaan ini.

Berikut adalah 8 cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol ilegal yang dirangkum Okezone, Jumat (25/10/2024):

1. Hubungi Pinjol yang Terlibat

Segera hubungi perusahaan pinjaman online yang terkait dan beritahukan adanya penyalahgunaan. Minta agar pinjaman ilegal dibatalkan dan pastikan mereka tidak menghubungi Anda lagi.

2. Blokir KTP di Dukcapil

egera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda. Mintalah agar KTP tersebut diblokir atau diberikan catatan bahwa telah terjadi penyalahgunaan.

3. Pantau Aktivitas Keuangan Anda

Selalu periksa secara rutin aktivitas keuangan Anda, seperti rekening bank dan laporan kredit, untuk memastikan tidak ada transaksi yang mencurigakan atau tidak sah.

4. Laporkan ke Polisi

Buat laporan resmi di kantor polisi terdekat terkait penyalahgunaan yang terjadi. Sertakan semua bukti, seperti notifikasi atau bukti adanya pinjaman ilegal.

5. Jangan Membayar Pinjaman

Jangan membayar pinjaman yang bukan Anda ajukan. Pastikan Anda menegaskan bahwa Anda adalah korban dari penyalahgunaan identitas.

6. Waspadai Penipuan Lainnya

Setelah identitas Anda disalahgunakan, ada potensi penyalahgunaan untuk hal lain. Tetap waspada terhadap kemungkinan penipuan di masa depan.

7. Lapor ke OJK

Laporkan masalah penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157, atau melalui email ke [email protected].

8. Buat Surat Pernyataan

Buat surat pernyataan yang menyatakan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman ilegal. Lampirkan juga salinan laporan polisi dan bukti komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Demikianlah 8 cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol ilegal. Diharap selalu berhati-hati sebelum mengirimkan data pribadi ke pihak manapun agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement