Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PKWT Maksimal 5 Tahun, Ini Aturannya

Fitria Azizah Banowati , Jurnalis-Sabtu, 02 November 2024 |06:14 WIB
PKWT Maksimal 5 Tahun, Ini Aturannya
PKWT Maksimal 5 Tahun (Foto: Freepik)
A
A
A

Sehubungan dengan hal tersebut, MK mengubah rumusan Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 Lampiran UU Cipta Kerja menjadi: “Perjanjian waktu kerja tertentu wajib disusun secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin,” Dilansir oleh Antara.

Permohonan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Pemohon menyampaikan 71 poin tuntutan yang terbagi dalam tujuh kelompok dalil, yaitu terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja outsourcing, hak potong, upah dan standar upah minimum, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), kompensasi hak upah (UPH), serta penghargaan masa kerja (UPMK).

Baca Selengkapnya: PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement