JAKARTA - Ratusan buruh mengadakan demo di depan Balai Kota Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Mereka menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta meningkat sebesar 10 persen pada tahun 2025, menjadi Rp5,5 juta, dari UMP 2024 yang sebesar Rp5.067.381.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso, setelah ia bertemu dengan Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi.
"Tuntutan kita yaitu tentang kenaikan UMP 2025 tidak menggunakan PP 51 (PP 51 Tahun 2023) atau memang kita sesuai dengan kebutuhan hidup layak di DKI Jakarta, itu berkisar antara Rp5,3 juta sampai Rp5,5 juta. Kalau persentasenya kita berharap kenaikan nanti bisa mendekati angka 10%," ucap Winarso kepada wartawan.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya menghormati buruh yang melakukan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat.
"Ini kan penetapan menjelang UMP (Upah Minimum Provinsi). Kita tetap menghormati hak-hak demokrasi buruh untuk menyuarakan, menyampaikan aspirasinya, misal, lewat unjuk rasa," kata Teguh kepada pers di Balai Kota, Rabu.
Teguh juga mengucapkan terima kasih kepada para pendemo dan asosiasi buruh. Menurutnya, operasi yang berlangsung dari pagi hingga siang berjalan dengan baik dan terkendali.
"Aspirasinya tersampaikan dan saya juga menemui beberapa dari mereka. Perwakilan menyampaikan kiranya ke depan bisa ada peningkatan," kata Teguh.
Sementara, pada 2024 UMP juga mengalami kenaikan. Kenaikan ini beragam di 38 provinsi. Lalu mana saja provinsi dengan UMP terbesar pada 2024?
Berikut 10 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2024 Tertinggi:
1. Maluku Utara
Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000 (naik 7,5 persen)
2. Jawa Timur
Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244 (naik 6,13 persen)
3. Sulawesi Tengah
Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698 (naik 5,28 persen)
4. Kalimantan Timur
Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858 (naik 4,98 persen)
5. Maluku
Dari Rp2.812.827 menjadi Rp2.949.953 (naik 4,88 persen)
6. Sulawesi Tenggara
Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964 (naik 4,6 persen)
7. Kalimantan Selatan
Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812 (naik 4,22 persen)
8. Papua
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)
9. Papua Tengah
Dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270 ( naik 4,13 persen)
10. Bangka Belitung
Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000 (naik 4,04 persen)
Baca Selengkapnya: Daftar Lengkap Kenaikan UMP di 38 Provinsi, dari Terendah hingga Tertinggi
(Kurniasih Miftakhul Jannah)