JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di berbagai daerah di Indonesia sedang dalam tahap pembahasan. Jadwal pengumuman UMP 2025 pada 21 November 2024.
Proses penetapan ini mencakup diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja terkait persentase kenaikan yang akan diberlakukan. Berbagai pihak menyuarakan pandangannya, dengan serikat buruh di DKI Jakarta mengajukan tuntutan kenaikan hingga 10% guna menyesuaikan UMP dengan biaya hidup layak.
Berikut ini adalah fakta-fakta seputar UMP 2025 yang dirangkum Okezone, Jumat (01/11/2024) berdasarkan perkembangan terkini:
1. Tanggal Pengumuman Resmi
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November 2024. "UMP ini kan kita masih punya waktu, artinya tanggal 21 November untuk provinsi," ujar Yassierli.
2. Dasar Perhitungan UMP
Penetapan UMP 2025 akan menggunakan acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang mempertimbangkan beberapa variabel penting seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Hal ini bertujuan agar besaran UMP mencerminkan kondisi ekonomi terkini.
3. Usulan Kenaikan dari Serikat Pekerja
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso, menyebutkan bahwa para buruh meminta kenaikan UMP 2025 sekitar 10% agar setara dengan kebutuhan hidup layak di Jakarta, yaitu antara Rp5,3 juta hingga Rp5,5 juta. "Tuntutan kita yaitu tentang kenaikan UMP 2025 tidak menggunakan PP 51 atau memang kita sesuai dengan kebutuhan hidup layak di DKI Jakarta," ungkap Winarso.
4. Pandangan Pengusaha
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar penetapan UMP 2025 tetap mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan, “Apindo adalah bagian dari tripartit bersama serikat pekerja dan pemerintah, terutama dalam siklus terkait dengan upah.” Apindo menekankan agar sistem upah mempertimbangkan produktivitas pekerja dan kondisi perusahaan.
5. Penyesuaian Alfa dalam Perhitungan UMP
Dewan Pengupahan Nasional merekomendasikan penyesuaian variabel alfa dalam formula perhitungan UMP. Pengusaha menginginkan alfa tetap sesuai PP 51, sementara serikat buruh mengusulkan rentang nilai alfa antara 0,3 hingga 1,0.
6. Provinsi yang Berpotensi Punya UMP Tertinggi
Beberapa daerah, terutama Jakarta, berpotensi memiliki UMP tertinggi di Indonesia pada 2025 dengan perkiraan kenaikan 10% hingga mencapai Rp5.500.000. Sementara itu, provinsi lain seperti Jawa Barat dan DI Yogyakarta diperkirakan akan mengalami peningkatan yang signifikan karena faktor ekonomi dan produktivitas.
7. Aksi Unjuk Rasa Buruh
Pada akhir Oktober, ratusan buruh menggelar aksi di depan Balai Kota Jakarta menuntut kenaikan UMP 2025 sebesar 10%. Mereka berharap agar penetapan UMP tidak sepenuhnya mengacu pada PP 51, tetapi juga mempertimbangkan biaya hidup layak. "Kalau persentasenya kita berharap kenaikan nanti bisa mendekati angka 10%," tambah Winarso.
8. Sikap Pemerintah
Menanggapi permintaan kenaikan UMP, pemerintah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kelangsungan usaha. Yassierli menyatakan bahwa pihaknya berupaya agar penetapan UMP 2025 tidak memberatkan pengusaha namun tetap memperhatikan kesejahteraan buruh.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)