JAKARTA - Simon Aloysius Mantiri resmi diangkat menjadi Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Dirinya pun angkat mendapat gaji lebih besar dibanding sewaktu menjadi Komisaris Utama perseroan.
Kementerian BUMN sudah menetapkan besaran gaji Komisaris Utama (Komut) BUMN sebesar 45% dari gaji Direktur Utama BUMN. Adapun nominal gaji Direktur Utama ditetapkan Menteri BUMN setiap tahun selama 1 tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan. Tulis Pasal 83 Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023.
Besaran faktor jabatan yang berbeda dengan merefleksikan kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Dewan Komisaris, serta kemampuan BUMN yang bersangkutan.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/09/2021 yang ditandatangani oleh Erick Thohir pada 24 September 2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara menjabarkan, anggota direksi menerima penghasilan berupa gaji, tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, dan sejumlah insentif.
Jika menilik laporan keuangan Pertamina 2022, dijelaskan manajemen kunci adalah direksi dan personil lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.
Kompensasi yang dibayar dan terutang pada manajemen kunci dan Dewan Komisaris pada periode yang berakhir 31 Desember 2022 masing-masing sebesar USD23,90 juta atau sekitar Rp358,5 miliar (kurs Rp15.000 per USD). Hal itu naik jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai USD14,7 juta.
Apabila perhitungan kompensasi yang ada di laporan keuangan tahunan perusahaan, maka perhitungannya USD14,77 juta atau setara Rp221,5 miliar dan dibagi 6 orang.
Setiap direksi mendapatkan sekitar Rp36,9 miliar per tahun atau Rp3 miliar per bulan.
Adapun besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina ditetapkan oleh RUPS/ Menteri, dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
Sedangkan honorarium anggota direksi lain selain Direktur Utama ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji direktur utama. Sementara itu, untuk honorarium Komisaris Utama sebesar 45% dari Gaji Direktur Utama.
(Feby Novalius)