Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Semua Utang UMKM, Nelayan dan Petani Dihapus, Ini Penjelasannya

Muhammad Farhan , Jurnalis-Kamis, 07 November 2024 |17:39 WIB
Tak Semua Utang UMKM, Nelayan dan Petani Dihapus, Ini Penjelasannya
Tak semua utang UMKM, nelayan dan petani dihapus (Foto: Kementerian UMKM)
A
A
A

JAKARTA - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan tak semua utang UMKM, nelayan dan petani dihapus. Dia menuturkan maksud dari mekanisme penghapusan utang yang sudah diteken Presiden Prabowo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Presiden Prabowo memutuskan untuk menghapus utang UMKM di sektor pertanian, perkebunan dan perikanan, notabene adalah petani dan nelayan. Namun demikian, Maman menerangkan tidak semua UMKM petani dan nelayan yang utangnta dihapuskan. Adapun kriteria utang yang dimaksud, harus berdasarkan penilaian Bank Himbara atas kemampuan dari si pengutang.

"Saya sampaikan ini, bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang," kata Maman dikutip dari keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Maman menerangkan, para pelaku UMKM yang dihapuskan utangnya yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. Para pelakunya juga harus nasabah Bank BUMN atau Himbara.

"Agar tidak terjadi simpang siur, penghapusan utang memang diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut yang terkena beberapa permasalahan, Seperti bencana alam dan COVID-19," terang Maman.

Lebih lanjut, Maman mengatakan utang yang dibebaskan harus sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga seharusnya sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara.

“Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” katanya.

Diketahui, Maman juga mengungkapkan pemerintah akan menargetkan utang piutang dari prakiraan satu juta orang pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian dan perikanan, sebesar Rp10 Triliun. Satu juta orang tersebut adalah para petani dan nelayan.

Maman menjelaskan, kebijakan yang diteken oleh Presiden Prabowo tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM.

"Jadi kurang lebih nanti estimasinya mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan orang, kurang lebih nanti ada (utangnya yang dibebaskan) plus minus sekitar Rp10 Triliun," terang Maman di kompleks istana negara.

Namun demikian, proses pembebasan utang tersebut, diungkapkan Maman, bukan melalui anggaran APBN. Dia mengatakan mekanisme yang dilakukan tidak melalui bank, namun hanya berupa penghapusan utang piutang di Bank Himbara saja.

"Dan itu nanti proses mekanismenya tidak melalui bank, jadi ini tidak ada sama sekali melalui APBN kita itu penghapusan bukuan piutang di bank. Ingat itu ya, di bank," terang Maman.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement