Kunjungi Kantor OJK
Setelah memperoleh surat keterangan lunas dari bank, kamu bisa mengunjungi kantor OJK untuk mengonfirmasi bahwa utang tersebut sudah dilunasi. Setelah itu, OJK akan mulai memproses perubahan skor kredit.
Setelah proses pemutihan selesai dan nama Anda bersih dari blacklist BI Checking, Anda bisa kembali mengajukan pinjaman atau kredit. Yang perlu Anda lakukan adalah mengajukan bukti-bukti pelunasan utang sebagai syarat.
Cara Cek BI Checking:
Kunjungi situs web idebku.ojk.go.id
Pilih menu pendaftaran
Isi data yang diminta, seperti identitas diri, KTP, alamat email, nomor telepon, dan informasi lainnya
Klik tombol 'Selanjutnya'
Pilih opsi ‘Ajukan Permohonan’
OJK akan memproses permohonan Anda dalam waktu maksimal satu hari dan mengirimkan hasilnya melalui email yang terdaftar.
Berikut adalah jenis-jenis pinjaman yang tercatat dalam BI Checking atau SLIK OJK:
Kredit Tanpa Agunan
Kredit Pemilikan Rumah
Kartu Kredit
Kredit Kendaraan Bermotor
Pinjaman Koperasi
Paylater (kredit konsumsi)
Pinjaman Online
Secara umum, setiap pinjaman yang diajukan ke lembaga perbankan atau lembaga keuangan resmi pasti akan melalui proses pengecekan BI Checking.
Pinjol dapat masuk dalam blacklist BI Checking karena masalah utang yang belum terselesaikan, seperti gagal bayar (galbay) pada beberapa pinjol legal yang masih belum dibayar hingga sekarang. Kondisi ini akan menyebabkan pengajuan pinjaman atau kredit barang di lembaga keuangan lainnya ditolak, karena skor kredit Anda tercatat buruk.
Oleh karena itu, penting untuk tidak menganggap remeh proses pengajuan kredit atau pinjaman di lembaga keuangan mana pun.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.