Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru November 2024

Fitria Azizah Banowati , Jurnalis-Selasa, 12 November 2024 |12:38 WIB
Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru November 2024
Iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 November 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

Kelima, Iuran untuk kerabat PPU seperti saudara, ipar, asisten rumah tangga, serta peserta PBPU dan bukan pekerja dihitung secara terpisah. Berikut rinciannya:

Iuran untuk kelas III adalah Rp42.000 per orang per bulan, dengan pelayanan manfaat di ruang perawatan kelas III.

Dari Juli hingga Desember 2020, peserta membayar Rp25.500, sementara pemerintah menanggung Rp16.500 sebagai bantuan iuran.

Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III meningkat menjadi Rp35.000, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000.

Iuran untuk kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan

Iuran untuk Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

Keenam, Iuran Jaminan Kesehatan untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu mereka, sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.

Terakhir, menurut Perpres 63/2022, pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016. Namun, denda akan dikenakan jika peserta pelayanan mendapatkan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali.

Itu dia, skema terbaru iuran BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3 terbaru November 2024.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement