Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Fakta Peternak Sapi Protes dengan Mandi Susu, Ternyata Susu Impor Bebas Pajak

Dwi Fitria Ningsih , Jurnalis-Sabtu, 16 November 2024 |06:07 WIB
8 Fakta Peternak Sapi Protes dengan Mandi Susu, Ternyata Susu Impor Bebas Pajak
Peternak Buang Susu (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Publik dihebohkan dengan video viral, yang menunjukkan peternak di Desa Dawuan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur membuang ribuan liter susu sapi segar ke area kosong dan sungai. Aksi yang mengejutkan memicu berbagai asumsi dan reaksi dari publik.

Para peternak mengungkapkan kekecewaan mereka karena hasil kerja keras mereka tidak dapat dimanfaatkan dengan semestinya. Tindakan pembuangan susu ini dilakukan sebagai wujud protes terhadap pembatasan kuota pengiriman susu yang diterapkan oleh perusahaan pengolahan susu. Namun ternyata kejadian ini sudah terjadi secara menyeluruh, tidak hanya terjadi di daerah Pasuruan saja.

"Ini terjadi bukan hanya di daerah Pasuruan tapi lebih menyeluruh. Kami sangat menyayangkan adanya pembatasan kuota ini sehingga banyak peternak yang sulit untuk diterima di industri," kata Abednego Wahyu, Manajer pengepul susu NSP.

Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata ada sejumlah faktor tak terduga di balik peristiwa tersebut. Inilah fakta-fakta mengejutkan dari kejadian tersebut yang dirangkum Okezone, Sabtu (16/11./2024):

1. Adanya Pembatasan

Manajer pengepul susu NSP, Abednego Wahyu Adi Permana mengatakan, pembatasan kuota pengiriman susu yang diterapkan oleh perusahaan telah menyebabkan kerugian besar bagi para peternak.

Sementara itu, Kepala Desa Dawuan Sengon, Sugiyanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aksi pembuangan susu di wilayahnya oleh peternak sapi perah. Dia berharap pemerintah dapat segera mencari solusi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh para peternak susu.

“Pada dasarnya, semua warga dan peternak sapi perah berharap ada kenaikan harga susu,” tutup Sugiyanto.

2. Adanya Perdagangan Bebas

Menurut Menteri Koperasi Budi Arie, ada beberapa penyebab susu segar peternak tidak jadi pilihan. Di antaranya, negara pengekspor susu seperti Selandia Baru dan Australia manfaatkan perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia, yang menghapus bea masuk produk susu. Sehingga harga produk susu mereka 5℅ lebih rendah dibandingkan harga pengekspor produksi susu global lainya.

3. IPS Lebih Memilih Impor

Kondisi ini diperparah lagi setelah industri pengolahan susu (IPS) yang mengimpor bukan susu segar melainkan skim (susu bubuk).

"Hal inilah yang membuat peternak sapi perah Indonesia mengalami kerugian, di mana harga susu segar lebih murah, saat ini Rp7.000 per liter, dari harga idealnya Rp9.000. Padahal susu skim secara kualitas lebih jauh di bawah susu segar karena sudah melalui berbagai proses pemanasan," ujarnya.

Dia mengatakan, produsen atau koperasi susu Nasional tentu sangat bergantung dengan serapan IPS. Di mana produksi yang dihasilkan koperasi 407 ribu ton atau 71% produksi susu nasional. Dan peternak modern 164 ribu ton atau 29%, sehingga total keseluruhan produksi susu sapi 571 ribu ton.

4. Penurunan Permintaan Konsumen

Namun, ungkap Budi, sejak kuartal II-2023, sejumlah IPS di Jawa Timur dilaporkan mengurangi penyerapan susu dari koperasi produsen susu akibat penurunan permintaan konsumen. Hal ini menyebabkan penumpukan stok susu pada cold storage koperasi produsen susu.

"Kondisi ini akhirnya mengharuskan untuk mengirimkan produksi susu mereka ke IPS besar di Jawa Barat yang telah mendiversifikasi produknya menjadi Susu utuh Bubuk (whole milk powder-WMP). Situasi ini hanya sementara dan akan berhenti ketika kondisi ekonomi membaik," ujarnya.

5. Mentan Mengubah Regulasi

Mentan menyampaikan bahwa sebagai langkah konkret, pihaknya akan mengubah regulasi untuk mewajibkan industri susu menyerap susu dari peternak lokal. Menurutnya, seluruh industri wajib menyerap susu peternak, kecuali susu memang mengalami kerusakan. Ia meyakini kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya gairah para peternak sapi perah dalam berproduksi.

“Seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan kirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti,” ungkap Mentan Amran.

“Kami harapkan industri bersama pemerintah turun tangan untuk membina para peternak dan membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri. Ini sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk hadir di tengah, industri dan peternak harus bisa tumbuh bersama,” ujar Mentan Amran.

6. Izin Impor

Mentan Amran menegaskan bahwa Kementan akan melakukan evaluasi ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Untuk sementara, lima perusahaan pengolahan susu ditahan izin impornya untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban menyerap produksi ternak.

“Saya yakin industri akan mematuhi kebijakan dari kami. Tapi jika mereka menolak, kami akan cabut izin impor mereka selamanya. Ini ketegasan kami dari pemerintah untuk melindungi peternak,” tegas Mentan Amran.

7. Impor Meningkat Drastis

Dijelaskan, kebijakan Kementan tersebut akan diikuti oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri menyerap produksi susu dalam negeri. Aturan ini diharapkan dapat membalikkan kebijakan yang berlaku sejak krisis ekonomi tahun 1997/1998.

Waktu itu, Inpres No 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal 1998 karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dengan IMF. Sejak saat itu, ketergantungan pada impor meningkat drastis, dari 40% pada 1997 menjadi 80% saat ini.

8. Kriteria Susu Impor Bebas Pajak

Pembebasan PPN susu impor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Lebih lanjut ketentuan tersebut mengatur bahwa susu yang memenuhi kriteria yaitu susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi) dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

Dengan demikian, sepanjang memenuhi kriteria tersebut, atas impor dan/ atau penjualan susu di dalam negeri dibebaskan dari pengenaan PPN.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement