Syarat yang harus dipenuhi, di antaranya BPKB asli beserta fotokopiannya, STNK asli beserta fotokopiannya, KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya, dan kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi materai serta fotokopiannya.
Kemudian, hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta Surat Pelepasan Hak jika kepemilikan berbadan hukum seperti PT.
Setelah semua berkas terpenuhi, Anda harus mengurus Balik Nama Kendaraan secara mandiri. Langkah-langkah yang harus Anda lakukan, yaitu:
1. Datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan.
2. Mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.