Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingin Balik Nama Kendaraan Lagi? Begini Caranya!

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Sabtu, 23 November 2024 |08:46 WIB
Ingin Balik Nama Kendaraan Lagi?  Begini Caranya!
Ilustrasi (Foto: Dok Freepik/pressfoto)
A
A
A

Syarat yang harus dipenuhi, di antaranya BPKB asli beserta fotokopiannya, STNK asli beserta fotokopiannya, KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya, dan kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi materai serta fotokopiannya.

Kemudian, hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari  Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta Surat Pelepasan Hak jika kepemilikan berbadan hukum seperti PT.

Setelah semua berkas terpenuhi, Anda harus mengurus Balik Nama Kendaraan secara mandiri. Langkah-langkah yang harus Anda lakukan, yaitu: 

1. Datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan.

2. Mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement