Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingin Balik Nama Kendaraan Lagi? Begini Caranya!

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Sabtu, 23 November 2024 |08:46 WIB
Ingin Balik Nama Kendaraan Lagi?  Begini Caranya!
Ilustrasi (Foto: Dok Freepik/pressfoto)
A
A
A

8. Proses Bea Balik Nama telah selesai.

Setelah proses balik nama selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru. Kemudian, langkah selanjutnya adalah balik nama motor guna mengganti BPKB lama dengan yang baru. Untuk memproses BPKB baru, Anda harus datang ke Polda Metro Jaya.

Itu tadi persyaratan serta proses pengajuan BBNKB penyerahan ke-2 dan seterusnya. Segera lengkapi berkas Anda dan ikuti alurnya!

(Fitria Dwi Astuti )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement