Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingin Balik Nama Kendaraan Lagi? Begini Caranya!

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Sabtu, 23 November 2024 |08:46 WIB
Ingin Balik Nama Kendaraan Lagi?  Begini Caranya!
Ilustrasi (Foto: Dok Freepik/pressfoto)
A
A
A

3. Melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan. Kemudian, formulir yang telah terisi dikembalikan lagi ke loket.

4. Mengubah data kendaraan dan registrasi (regiden) di bagian Tata Usaha Polri setempat.

5. Kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan notice/SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran).

6. Membayar tagihan di loket pembayaran.

7. Anda akan mendapatkan STNK sebagai tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement