Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.
“Jadi kami tentu mendukung penuh proses untuk pemerintah membasmi ataupun mengatasi persoalan dengan judi online ini,” ujarnya.
IASC dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
OJK bersama anggota Satgas Pasti lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor OJK, Jakarta.
(Taufik Fajar)