Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea turut menanggapi usulan kebijakan ini. Ia menyampaikan, bahwa dirinya telah menerima informasi mengenai rancangan terbaru Permenaker terkait upah.
Sejalan dengan Said, menurutnya putusan MK hanya menetapkan bahwa kenaikan upah minimum harus didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha, dengan tetap memperhatikan proporsionalitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Kami menolak draf isi Permenaker tersebut. Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Andi Gani.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)