Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Tolak Rancangan Aturan UMP 2025

Anindya Rasya Salsabila , Jurnalis-Rabu, 27 November 2024 |00:04 WIB
Buruh Tolak Rancangan Aturan UMP 2025
Buruh tolak rancangan aturan UMP (Foto: Okezone)
A
A
A

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea turut menanggapi usulan kebijakan ini. Ia menyampaikan, bahwa dirinya telah menerima informasi mengenai rancangan terbaru Permenaker terkait upah.

Sejalan dengan Said, menurutnya putusan MK hanya menetapkan bahwa kenaikan upah minimum harus didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha, dengan tetap memperhatikan proporsionalitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Kami menolak draf isi Permenaker tersebut. Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Andi Gani.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement