Oleh karena itu pihaknya mendorong pemerintah dalam penetapan UMP 2025 mesti mengedepankan komunikasi bipartit berdasarkan asas hubungan industrial Pancasila, yaitu dengan musyawarah mufakat.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, pihaknya telah menampung usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal upah minimum pada industri tertentu termasuk industri padat karya.
"Mereka menyampaikan 'concern' terkait dengan ada beberapa jenis industri yang sedang mengalami kesulitan finansial mohon diperhatikan, kemudian ya biasa lah terkait tentang kondisi ekonomi, daya serap investasi dan seterusnya, nanti kita pertimbangkan," ujar Menaker di Jakarta.
(Taufik Fajar)