"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," katanya.
Prabowo menaikkan upah minimum provinsi menjadi 6,5%, setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan sebesar 6%.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6% namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh," kata Prabowo
(Taufik Fajar)