Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP 2025 Naik 6,5%, Bisa Tingkatkan Daya Beli?

Fitria Azizah Banowati , Jurnalis-Sabtu, 30 November 2024 |17:38 WIB
UMP 2025 Naik 6,5%, Bisa Tingkatkan Daya Beli?
UMP di 2025 Naik 6,5% (Foto: Okezone)
A
A
A

Untuk diketahui, kenaikan UMP 2025 diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan bahwa kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting. Dan hal itu, kata Prabowo, akan dirinya terus perjuangkan.

"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting kita akan memperjuangkan, terus perbaikan kesejahteraan mereka," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan bahwa upah minimum tersebut merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ungkapnya.

Prabowo menaikkan upah minimum provinsi menjadi 6,5%, setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan sebesar 6%.

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6% namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh," tandas Presiden.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement