3. Perusahaan fintech pendanaan hanya boleh menggunakan pihak ketiga untuk menagih pinjaman yang telah terlambat lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
4. Perusahaan fintech lending dapat mengambil langkah-langkah lain, seperti:
- Menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum atas nama pendana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Untuk pinjaman dengan skema kerjasama, seperti supply chain atau distributor financing, penagihan dapat dilakukan oleh mitra bisnis (principal/supplier/vendor) yang terlibat dalam kerjasama tersebut.
5. Perusahaan fintech lending dilarang bekerja dengan pihak ketiga yang tercatat dalam daftar hitam yang diterbitkan oleh OJK atau AFPI.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.