JAKARTA - Ciri-ciri KTP yang dapat dana Bansos BPNT tahap 6 di Desember 2024 berikut ini.
Pada penghujung tahun 2024 ini, pemerintah Republik Indonesia tengah melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial (Bansos). Percepatan ini dilakukan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dengan menyalurkan beberapa bantuan seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BPNT merupakan program bantuan yang diperuntukkan guna membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan. Bantuan ini diberikan sebanyak Rp200.000 per bulan yang akan disalurkan setiap dua bulan sekali.
Uang yang diberikan ini dirancang agar penerima manfaat dapat mempergunakannya untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
Adapun bantuan sosial BPNT ini hanya bisa disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank penyalur. Beberapa bank yang menjadi penyalur bantuan ini diantaranya adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Akan tetapi, tidak semua keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima BPNT tahap 6 Desember 2024 ini. Hanya beberapa keluarga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) berikut ini yang akan menerimanya.
1. NIK KTP keluarga penerima manfaat (KPM) terdaftar di DTKS
2. Keluarga penerima manfaat (KPM) memiliki KKS Merah Putih
3. Nama KPM tercantum di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun SIKS-NG
4. Memenuhi kriteria penerima Bansos
Adapun kriteria penerima bantuan sosial BPNT tahap 6 sesuai aturan pemerintah adalah sebagai berikut.
(Taufik Fajar)