Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan Kemenkeu Gaji Guru 2025 Naik Rp500 Ribu Bukan Rp2 Juta

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2024 |12:27 WIB
Penjelasan Kemenkeu Gaji Guru 2025 Naik Rp500 Ribu Bukan Rp2 Juta
Gaji Guru Naik Rp500 Ribu Bukan Rp2 Juta. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Hal tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

“Berdasarkan Permendikbudristek no 45 tahun 2023 pasal 5 butir 1 disebutkan tunjangan profesi diberikan tiap bulan, namun sesuai pasal 7, penyalurannya tiap 3 bulan,” pungkas Deni.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement