Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan Kemenkeu Gaji Guru 2025 Naik Rp500 Ribu Bukan Rp2 Juta

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2024 |12:27 WIB
Penjelasan Kemenkeu Gaji Guru 2025 Naik Rp500 Ribu Bukan Rp2 Juta
Gaji Guru Naik Rp500 Ribu Bukan Rp2 Juta. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Hal tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

“Berdasarkan Permendikbudristek no 45 tahun 2023 pasal 5 butir 1 disebutkan tunjangan profesi diberikan tiap bulan, namun sesuai pasal 7, penyalurannya tiap 3 bulan,” pungkas Deni.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement