Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka konsumen harus mendapatkan layanan purnajual dan penyelesaian pengaduan sehingga saat barang rusak tidak mendapatkan garansi dari yang seharusnya.
"Dengan alotnya kesepakatan maka kerugian konsumen yang sudah terlanjur membeli iPhone 16 dari luar negeri ini juga bertambah,” katanya.
Hal senada diungkap Pengamat Telekomunikasi, Moch S Hendrowijono. Dirinya menyebut larangan iPhone 16 bisa merugikan masyarakat bahkan negara seperti PPN yang seharusnya ada dari penjualan iPhone.
Hendro menyebut harus ada musyawarah antara pemerintah Indonesia dengan Apple terkait permasalahan iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya jika tidak ada jalan keluar nantinya masyarakat yang akan menjadi korban.
“Sebagai bangsa yang memiliki budaya musyawarah, hendaknya pemerintah Indonesia harus mengajak Apple bermusyawarah atau duduk bersama untuk mencari jalan keluar,” ungkap Hendro.
“Aturan seperti TKDN memang harus ada, tetapi jangan sampai aturan ini nantinya merugikan masyarakat bahkan negara seperti PPn yang seharusnya ada dari penjualan iPhone,” tutupnya.
(Taufik Fajar)