JAKARTA - Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan, larangan peredaran iPhone 16 di Indonesia dapat memberikan dampak yang tidak mengenakkan bagi negara dan warganya.
Heru mengatakan, negara akan kehilangan potensi pendapatan dari pajak yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen melalui distributor resmi.
Kemudian dari sisi distributor terpaksa kehilangan pendapatan yang saban tahun mengalir dari penjualan iPhone generasi terbaru. Tak hanya itu, larangan terhadap iPhone 16 juga dinilai berpotensi menyuburkan kembali praktik ilegal.
“Dengan iPhone 16 yang belum masuk ini bisa menimbulkan tindakan ilegal seperti penipuan karena muncul IMEI bodong setelah beli ternyata iPhone 16 nya tidak bisa dipakai,” ungkap Heru di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Tidak hanya jual beli hingga IMEI yang legal, menurut Heru, jika konsumen membeli sesuatu maka harus mendapatkan layanan purnajual dan penyelesaian pengaduan konsumen apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.