Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025 Usai Naik 6,5%

Shafira Kezia Andjani , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2024 |12:46 WIB
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025 Usai Naik 6,5%
Daftar lengkap UMK Jabar usai naik 6,5% (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat 2025. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan upah minimum naik sebesar 6,5%.

Meskipun upah minimum telah diumumkan, kenaikan UMK masih dihitung formulanya. Untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

“Dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat Upah Minimum kabupaten/kota maka yang berlaku Upah Minimum provinsi,” demikian bunyi pasal 12.

Formula kenaikan UMK adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Berikut ini hitung-hitungan UMK Jawa Barat 2025 jika mengacu kenaikan upah minimum nasional 6,5%.

Simak di sini daftar lengkap UMK Jawa Barat 2025 usai naik 6,5%. Dirangkum oleh Okezone dari berbagai sumber, Kamis (5/12/2024).

- Kabupaten Bandung Naik menjadi: Rp3.757.284

- Kota Bandung Naik menjadi: Rp4.482.914

- Kabupaten Bogor Naik menjadi: Rp4.877.211

- Kota Bogor Naik menjadi: Rp5.126.897

- Kabupaten Bekasi Naik menjadi: Rp5.558.515

- Kota Bekasi Naik menjadi: Rp5.690.752

- Kabupaten Sukabumi Naik menjadi: Rp3.604.482

- Kota Sukabumi Naik menjadi: Rp3.018.634

- Kabupaten Tasikmalaya Naik menjadi: Rp2.699.992

- Kota Tasikmalaya Naik menjadi: Rp2.801.962

- Kabupaten Karawang Naik menjadi: Rp5.599.593

- Kabupaten Purwakarta Naik menjadi: Rp5.558.515

- Kabupaten Subang Naik menjadi: Rp3.508.626

- Kabupaten Cianjur Naik menjadi: Rp3.104.583

- Kabupaten Bandung Barat Naik menjadi: Rp3.736.741

- Kabupaten Sumedang Naik menjadi: Rp3.732.088

- Kabupaten Indramayu Naik menjadi: Rp2.794.237

- Kabupaten Cirebon Naik menjadi: Rp2.681.382

- Kabupaten Majalengka Naik menjadi: Rp2.404.632

- Kabupaten Kuningan Naik menjadi: Rp2.209.519

- Kabupaten Ciamis Naik menjadi: Rp2.225.279

- Kabupaten Pangandaran Naik menjadi: Rp2.221.724

- Kota Cirebon Naik menjadi: Rp2.697.685

- Kota Cimahi Naik menjadi: Rp3.863.692

- Kota Banjar Naik menjadi: Rp2.204.754

- Kota Depok Naik menjadi: Rp5.195.721

- Kabupaten Garut Naik menjadi: Rp2.328.555

Meskipun daftar angka di atas masih berupa perkiraan, namun ini bisa menjadi prediksi sebelum data resmi dikeluarkan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement