Direktur Jenderal Pajak juga menerbitkan Surat Edaran nomor SE-29/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Beleid tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka pembuktian dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, Penyidik melakukan penelusuran harta kekayaan.
Dari penelurusan Harta Kekayaan tersebut, penyidik dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyitaan, pemblokiran dan/atau dalam hal Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang disertai tindakan penundaan atas transaksi.
Wajib pajak atau tersangka yang harta kekayaannya diblokir dapat meminta pembukaan blokir sepanjang kerugian pada pendapatan negara berikut sanksi-nya telah dibayar lunas. Kanwil DJP Jakarta Selatan I bekerja sama dengan aparat penegak hukum akan terus berupaya menegakkan hukum perpajakan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
(Taufik Fajar)