JAKARTA - Cara cek NIK KTP apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH Desember 2024 wajib diketahui. Sebab, bantuan sosial pemerintah ini akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan dari pemerintah untuk membantu keluarga miskin dan rentan di Indonesia. Program ini diperuntukan pada keluarga yang tercatat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan khusus seperti lansia, anak usia dini, penyandang disabilitas, serta ibu hamil.
Adapun besaran bansos PKH ini ditentukan sesuai dengan kategori kebutuhan. ADapun rincian besaran yang didapat keluarga penerima manfaat (KPM) dari PKH adalah sebagai berikut:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap pencairan.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun ) : Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap pencairan.
- Anak SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap pencairan.
- Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap pencairan.
- Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap pencairan.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap pencairan.
- Lansia (di atas 70 tahun): Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap pencairan.
Dalam waktu dekat, Bansos PKH akan kembali cair untuk periode Desember. Adapun syarat keluarga mendapatkan manfaat dari bantuan sosial ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 antara lain:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Tergolong ke dalam kategori keluarga miskin atau rentan sesuai data dari desa atau kelurahan setempat
4. Bukan merupakan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak menjadi penerima bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM maupun Kartu Prakerja.
Untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima Bansos PKH atau bukan, masyarakat dapat mengeceknya melalui dua cara sebagai berikut.
1. Menggunakan situs Cekbansos.kemensos.go.id
- Buka laman Cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser yang ada di perangkat
- Masukkan data seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP, lalu klik "Cari Data"
- Apabila terdapat nama anda di halaman tersebut, maka anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH Desember 2024.
2. Menggunakan aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store maupun App Store
- Daftar akun menggunakan data diri lengkap sesuai KTP
- Lakukan log in menggunakan akun yang dibuat sebelumnya
- Pilih menu pencarian, lalu cari data diri sesuai dengan KTP, dan klik "Cari"
- Nantinya, sistem akan menampilkan informasi seputar penerima bansos di seluruh wilayah yang terdata.
Demikian ulasan tentang Cara cek NIK KTP apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH Desember 2024.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)