Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Debitur Bisa Ajukan Permohonan Pailit jika Gagal Bayar Pinjaman Online? Ini Penjelasannya

Zahra Indah Safira , Jurnalis-Kamis, 12 Desember 2024 |23:02 WIB
Apakah Debitur Bisa Ajukan Permohonan Pailit jika Gagal Bayar Pinjaman Online? Ini Penjelasannya
Apakah Debitur Bisa Mengajukan Permohonan Pailit jika Gagal Bayar Pinjaman Online? Ini Penjelasannya. (Foto: Okezone.com/Unsplash)
A
A
A

2. Ada utang yang jatuh tempo dan tidak bisa dibayar.

3. Mengajukan permohonan ke pengadilan dengan bukti yang jelas.

Gagal bayar pinjaman online bisa berdampak buruk, termasuk denda besar hingga pengajuan langkah hukum. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memilih platform pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement