Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ngopi Bareng Bapenda bersama Komunitas Otomotif, Bahas Pajak Kendaraan Bermotor

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Jum'at, 13 Desember 2024 |16:49 WIB
Ngopi Bareng Bapenda bersama Komunitas Otomotif, Bahas Pajak Kendaraan Bermotor
Bapenda DKI Jakarta menyelenggarakan acara bertajuk NGOBAR Ngopi Bareng Bapenda pada Kamis (12/12/2024) di Lucy In The Sky, SCBD (Foto Dok bapenda)
A
A
A

2. Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 yang berisi tentang Insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya (kendaraan bekas/seken) sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Selain itu, terdapat juga penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) yang diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

3. Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif progresif ditetapkan sebagai berikut:

* 2% untuk kepemilikan pertama: 

* 3% untuk kepemilikan kedua: 

* 4% untuk kepemilikan ketiga

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement