JAKARTA - Utang dari pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu permasalahan yang terus menghantui masyarakat Indonesia. Kemudahan akses layanan ini seringkali membawa konsekuensi besar, terutama bagi mereka yang gagal membayar (galbay).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi aktivitas pinjaman online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Meski demikian, risiko tetap ada, mulai dari data pribadi yang disalahgunakan hingga konsekuensi masuk daftar hitam OJK.
Berikut adalah fakta menarik mengenai hutang pinjol dan risiko galbay yang sudah dirangkum oleh Okezone, Minggu (15/12/2024).
1. Pinjol Bisa Memengaruhi Proses Lamar Pekerjaan
Riwayat kredit buruk akibat gagal bayar utang pinjol dapat memengaruhi peluang seseorang dalam melamar pekerjaan. Beberapa perusahaan kini melakukan pemeriksaan latar belakang kredit melalui BI Checking untuk menilai calon karyawan.
Utang yang tidak terkelola dengan baik bisa memberikan citra negatif dan menjadi alasan perekrut mengurungkan niat untuk merekrut.
2. Rawan Disalahgunakan
Kasus penyalahgunaan data pribadi dalam layanan pinjol kian meningkat. Data seperti NIK KTP, nomor telepon, atau alamat sering digunakan tanpa izin untuk pengajuan pinjaman.
Melalui layanan SLIK dari OJK, masyarakat dapat memeriksa apakah data disalahgunakan. OJK juga menyediakan layanan pengaduan melalui email [email protected] untuk membantu korban penyalahgunaan data.
3. Daya Beli Masyarakat Turun Semenjak Pandemi
Penggunaan pinjaman online menjadi salah satu penyebab turunnya daya beli masyarakat Indonesia pasca pandemi. Data menunjukkan utang pinjol masyarakat meningkat dari Rp13,16 triliun pada 2019 menjadi Rp66 triliun pada akhir September 2024.
Menurut Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), banyak peminjam masih buta finansial dan tidak memahami cara kerja bunga pinjaman, sehingga terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dilepaskan.
4. Utang Pinjol Tidak Akan Kadaluarsa
Anggapan bahwa utang pinjol akan hangus jika tidak ditagih secara langsung adalah keliru. Berdasarkan aturan OJK, penyedia layanan pinjol dapat menggunakan jasa pihak ketiga atau kuasa hukum untuk menagih utang.
Jika peminjam meninggal dunia, tanggung jawab melunasi utang tetap berada di tangan ahli waris. Bukti pelunasan, seperti Surat Keterangan Lunas (SKL), akan diberikan setelah utang dilunasi.
5. Berisiko Masuk Blacklist SLIK OJK
Gagal melunasi utang pinjol bisa membuat nama debitur masuk daftar hitam (blacklist) di SLIK OJK. Masuk ke dalam daftar ini akan menyulitkan dalam mengakses layanan keuangan di masa depan, termasuk mengajukan pinjaman darurat.
Oleh karena itu, menjaga skor kredit dengan membayar tagihan tepat waktu sangat penting untuk tetap memiliki akses finansial yang sehat.
6. Saldo Tabungan Bisa Dipotong Otomatis
Beberapa penyedia pinjol meminta akses ke rekening bank peminjam untuk mempermudah pembayaran otomatis. Jika saldo rekening tidak mencukupi, upaya penarikan otomatis bisa memicu denda tambahan. Hal ini semakin memperburuk kondisi keuangan peminjam yang sudah kesulitan.
(Taufik Fajar)