Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Nasabah Mengusir Debt Collector Pinjol? Ini Penjelasannya

Iqbal Widiarko , Jurnalis-Sabtu, 14 Desember 2024 |17:35 WIB
Bolehkah Nasabah Mengusir Debt Collector Pinjol? Ini Penjelasannya
Debt Collector Pinjol (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bolehkah nasabah mengusir debt collector pinjol? Dalam penanganan perilaku petugas penagihan dilakukan langkah-langkah melalui pendekatan preventif dan pengaturan ketentuan. Harus sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku, tidak menggunakan kekerasan, juga tidak mengganggu konsumen secara terus-menerus.

Regulasi terkait proses penagihan mengacu kepada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan tersebut meliputi penagihan harus diawali dengan surat peringatan, dapat dilakukan melalui pihak ketiga yang mempunyai sertifikasi di bidang penagihan dengan tanggung jawab penuh pada pihak PUJK.

Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (14/12/2024), Okezone telah merangkum nasabah mengusir debt collector pinjol, sebagai berikut.

Nasabah Mengusir Debt Collector Pinjol

Debt collector hanya bisa melakukan penagihan pada hari Senin hingga Sabtu antara pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat. Selain itu, DC lapangan pinjol juga harus membawa 4 surat atau dokumen di bawah ini

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement