Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Terbaru PPN 12% untuk Barang Mewah, Beras hingga Listrik 0%

Zahra Indah Safira , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2024 |05:07 WIB
4 Fakta Terbaru PPN 12% untuk Barang Mewah, Beras hingga Listrik 0%
PPN 12% tetap berlaku pada 1 Januari 2025 (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru sebesar 12%. Namun, kenaikan tarif ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara beberapa komoditas vital tetap bebas pajak.

Hal ini menjadi isu hangat yang terus dibahas, terutama terkait bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi golongan masyarakat yang lebih rendah agar tetap terjangkau dalam membeli kebutuhan sehari-hari.

Berikut fakta terbaru PPN 12% untuk barang mewah, beras hingga listrik 0% yang sudah dirangkum oleh Okezone Senin, (16/12/2024):

1. PPN 12% Tetap Berlaku 1 Januari 2025

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Meskipun ada penolakan dari beberapa pihak, pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi pajak yang lebih luas.

PPN 12% akan diterapkan secara selektif, hanya pada barang-barang tertentu, terutama yang dianggap sebagai barang mewah.

“Hasil diskusi kami dengan pak Presiden, kita akan tetap ikuti UU jika PPN berjalan (sesuai) jadwal waktu yakni 1 Januari 2025, tapi kemudian diterapkan secara selektif,” Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, dikutip Sabtu (7/12/2024).

2. PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah

Sebagian besar barang yang dikonsumsi masyarakat secara umum tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN ini. Pemerintah berencana mengenakan tarif 12% hanya pada barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh kalangan menengah ke atas.

Barang-barang seperti mobil mewah, kapal pesiar, dan elektronik mewah menjadi fokus utama penerapan tarif baru ini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat miskin.

"Jadi saya ulangi lagi ya, barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan, namun sekarang juga ada wacana aspirasi adalah PPN naik ke 12 hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi hanya mereka yang mampu," ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

3. Pajak Berlaku di Beberapa Kategori

Pemerintah telah merilis daftar barang yang akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Di antaranya adalah:

- Barang Elektronik: Smartphone, televisi, dan kulkas dengan harga tinggi

- Tanah dan Bangunan: Properti mewah, seperti rumah, villa, dan apartemen berharga tinggi

- Kendaraan Mewah: Mobil mewah, pesawat pribadi, dan kapal pesiar

- Perhiasan Mewah: Emas batangan dan perhiasan dengan nilai jual tinggi

- Produk Fashion: Tas, sepatu, dan pakaian dengan merek internasional

Daftar ini menunjukkan bahwa hanya barang-barang yang memiliki harga tinggi atau mewah yang akan terpengaruh.

4. Barang Pokok Seperti Beras dan Listrik Dikecualikan

Bersamaan dengan penerapan PPN 12%, beberapa barang pokok dan layanan publik tetap dikecualikan dari pajak ini. Beras, yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, serta listrik untuk golongan rumah tangga berpendapatan rendah, akan tetap bebas PPN.

"Kan sudah diberi penjelasan. PPN adalah undang-undang yang akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang lain tetap kita lindungi sudah sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. Untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalau pun naik, itu hanya untuk barang mewah, ya," kata Presiden Ri, Prabowo Subianto.

Selain itu, layanan kesehatan dan pendidikan juga tidak akan dikenakan pajak, untuk meringankan beban masyarakat dari golongan menengah ke bawah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement