Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja dengan Gaji Rp10 Juta Bebas PPh Mulai 2025

Tangguh Yudha , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2024 |14:45 WIB
Pekerja dengan Gaji Rp10 Juta Bebas PPh Mulai 2025
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

"Artinya dari fasilitas yang ada, BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan," jelas Airlangga.

"Kemudian juga untuk jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya tersebut, ini diberikan diskon sebesar 50% untuk 6 bulan," tambahnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement