Adapun SK pemecatan Jokowi teregristrasi dengan nomor 1649/ KPTS/ DPP/XII/ 2024. Sementara SK pemecatan Gibran teregristrasi nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024. Sedangkan pemecatan Bobby, teregristrasi nomor 1651/KPTS/XII/2024. SK pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby ditandatangani oleh Megawati dan Hasto.
Komarudin menegaskan, Jokowi, Gibran dan Bobby dilarang untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengataskamakan PDIP.
"Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP-PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh sodara Joko Widodo," katanya.
Dia menyampaikan, DPP-PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang. "Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)