Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriteria Pelanggan PLN Dapat Diskon Listrik 50% dan Bebas PPN 12%

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2024 |15:19 WIB
Kriteria Pelanggan PLN Dapat Diskon Listrik 50% dan Bebas PPN 12%
Pelanggan PLN Dapat Diskon Listrik dan Bebas PPN 12%. (Foto :Okezone.com)
A
A
A

Menurutnya, ini berkah bagi pelanggan PLN. Sebab tidak hanya dibebaskan dari PPN 12% yang mulai berlaku 2025. Tapi pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah diberikan diskon listrik 50%.

"Ini berkah bagi pelanggan PLN yang mendapatkan bukan hanya PPN-nya dibebaskan untuk pelanggan 99,5% dari pelanggan kami dan juga ada diskon 50% untuk 97% pelanggan kami untuk bulan Januari, Februari," ujarnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement