Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Gaji Dedy Mandarsyah sebagai Kepala BPJN Kalbar

Zahra Indah Safira , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2024 |20:58 WIB
Segini Gaji Dedy Mandarsyah sebagai Kepala BPJN Kalbar
Segini gaji Dedy Mandarsyah Kepala BPJN Kalbar (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Segini gaji Dedy Mandarsyah sebagai kepala BPJN Kalbar. Dedy Mandarsyah, seorang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menjadi sorotan publik usai kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya mencuat.

Saat ini, Dedy menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Tak hanya kehidupannya yang menjadi perbincangan, besaran gaji dan harta kekayaannya pun turut menarik perhatian.

Sebagai Kepala BPJN, Dedy Mandarsyah mendapatkan penghasilan yang terdiri dari berbagai sumber. Berdasarkan jabatan dan golongan PNS-nya, berikut rincian gaji yang diterima Dedy Mandarsyah yang sudah dirangkum oleh Okezone, Senin (16/12/2024):

1. Gaji Pokok

Dedy masuk dalam golongan IIIA dengan masa kerja tertentu. Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji pokok untuk PNS golongan IIIA berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200. Dengan asumsi Dedy berada di angka tertinggi, yaitu Rp4.575.200.

2. Tunjangan Keluarga

Sebagai seorang PNS, Dedy mendapatkan tunjangan keluarga sebesar 10% dari gaji pokok untuk istri dan 2% untuk anak. Dengan satu istri dan satu anak, tunjangan keluarganya mencapai Rp549.024.

3. Tunjangan Pangan

PNS dan keluarganya juga berhak atas tunjangan pangan sebesar 10 kilogram beras per anggota keluarga. Bila dikonversi menjadi uang tunai, nominalnya adalah Rp7.242 per kilogram. Dengan tiga anggota keluarga, tunjangan pangan Dedy sebesar Rp217.260.

4. Tunjangan Jabatan

Sebagai Kepala BPJN, Dedy berhak menerima tunjangan jabatan sebesar Rp1.260.000 setiap bulannya.

5. Tunjangan Kinerja

Komponen terbesar dalam gaji Dedy adalah tunjangan kinerja. Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 980 Tahun 2024, besaran tunjangan kinerja untuk posisi Kepala BPJN adalah Rp13.670.000.

Jika gaji dan semua tunjangan tersebut dijumlahkan, total gaji yang diterima Dedy Mandarsyah mencapai Rp20.271.484 atau sekitar Rp20 juta per bulan.

Selain gaji, laporan harta kekayaan Dedy juga menjadi perhatian. Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dedy memiliki kekayaan total sebesar Rp9.426.451.869 atau Rp9,4 miliar.

Kasus yang menimpa anak Dedy Mandarsyah kini tengah menjadi perhatian publik. Selain persoalan hukum, sorotan pada gaji dan harta kekayaannya juga menjadi pembicaraan masyarakat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement