Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif PPN DTP Perumahan Diperpanjang, Penjualan Bisa Naik hingga 40%

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 17 Desember 2024 |12:02 WIB
Insentif PPN DTP Perumahan Diperpanjang, Penjualan Bisa Naik hingga 40%
Insentif PPN DTP Perumahan Diperpanjang (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suratno menyambut adanya insentif PPN DTP yang diberikan Pemerintah dalam paket stimulus kebijakan ekonomi seiring kenaikan PPN 12% tahun 2025.

Joko menilai, pemberian diskon PPN DTP 100% yang sebelumnya juga sempat diberikan terbukti efektif dalam mendongkrak penjualan hingga 40%. Hal ini dinilai mampu mendorong realisasi program 3 juta rumah Prabowo - Gibran.

"Ini merupakan keberlanjutan yang baik, mengingat situasi, dan program pak Prabowo soal 3 juta rumah, kita tahu kondisi properti belum rebound seperti sebelumnya, belum mengikuti industri lain dari sisi pertumbuhan," ujar Joko saat ditemui usai Acara Dialog Program 3 Juta Rumah bersama BP Tapera di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, paket stimulus kebijakan ekonomi ini akan menjadi katalis positif untuk industri properti tahun 2025. Mengingat pada tahun depan ada kenaikan PPN menjadi 12% di samping daya beli masyarakat untuk rumah baru masih belum pulih.

"Perpanjangan dan keberlanjutan (diskon PPN) itu adalah hal yang kita tunggu, sehingga menjadi sinyal positif, dan memberikan keringanan, sehingga itu bisa mendorong backlog bisa terurai," tambahnya.

Joko berharap, pemberian diskon PPN DTP yang berlaku mulai tahun depan itu bisa meningkatkan masyarakat untuk pembelian rumah baru sekaligus menekan angka backlog yang saat ini masih berada di angka 9,9 juta.

"Kalau tahun lalu, yang jelas 35-40% penjualan kita terdongkrak dengan adanya PPN DTP, kita tahu karena kan pasar, daya beli, masih rendah saat ini, sehingga itu sangat berarti," lanjutnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan insentif PPN DTP sektor properti ke dalam paket stimulus kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah.

Fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, dengan pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Pemerintah memberikan diskon PPN 100 persen pada periode Januari-Juni 2025, dan 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.

“Bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN DTP untuk properti sampai dengan Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin 16 Desember 2024.

 Infografis

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) optimistis perpanjangan insentif PPN DTP di sektor perumahan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab menurutnya industri perumahan di Indonesia memiliki turunan efek berganda pada ratusan industri lainnya.

"Industri perumahan itu ratusan industri terafiliasi. Mulai dari cat, kayu, plafon, pasir, semen semua. Ini akan sangat menggerakkan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi tahun depan," kata Ara.

Menteri Ara menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah resmi memperpanjang PPN DTP di sektor perumahan.

"Pemberian insentif ini sudah jelas berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil. Sebelum ini sebetulnya kami dari Kementerian PKP sudah mau memperjuangkan hal ini, tetapi Bapak Presiden, Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Keuangan sudah memahami betul bagaimana kebijakan yang berpihak kepada rakyat," ujarnya.

Adapun Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Penetapan tarif PPN 12 persen mengikuti aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement