Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Tabungan Masyarakat di Bawah Rp100 Juta Tergerus Imbas PPN 12%

Kezia Putri Sagita , Jurnalis-Rabu, 18 Desember 2024 |07:45 WIB
4 Fakta Tabungan Masyarakat di Bawah Rp100 Juta Tergerus Imbas PPN 12%
Tabungan Masyarakat di Bawah Rp100 Juta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tren tabungan masyarakat, khususnya di segmen simpanan di bawah Rp100 juta berpotensi sulit mengalami peningkatan signifikan. Hal tersebut terjadi di tengah kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025.

"Daya beli dicurigai menurun, kebijakan kenaikan pajak tidak terlalu akurat. Tapi saya enggak tahu, mungkin memang pemerintah lagi butuh uang untuk menambal anggarannya, mungkin juga bagus kalau uangnya langsung dipakai untuk program yang berguna untuk masyarakat juga,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Pusat LPS.

Berikut fakta-fakta tabungan masyarakat di bawah Rp100 juta akan tergerus imbas PPN naik jadi 12% yang dirangkum Okezone Rabu (18/12/2024).

1. Dana Masyarakat

Purbaya menjelaskan, ketika dana masyarakat masuk ke pemerintah, dibutuhkan waktu untuk kembali ke sistem ekonomi melalui pembelanjaan. Dia mencontohkan, jika dana tersebut baru dibelanjakan empat bulan kemudian, dampaknya terhadap ekonomi pun akan tertunda.

"Nah, let's say 4 bulan di pemerintah sebelum dibelanjakan, dampaknya kan terlambat 4 bulan atau lebih, kan? Ya itu paling enggak dalam jangka panjang akan mempengaruhi tren tabungan. Dalam keadaan sekarang tanpa itu pun sudah cenderung menurun saya pikir, kalau lihat dari survei LPS, jadi kelihatannya akan sulit untuk naik," katanya.

2. Tren Tabungan

Meski begitu, Purbaya menekankan tren tabungan tidak akan langsung anjlok akibat kebijakan ini. Namun, dia mengakui bahwa potensi untuk mengalami peningkatan signifikan menjadi lebih sulit.

"Belum, enggak anjlok, tapi saya melihat sulit untuk naik kencang," kata Purbaya.

3. Dana DPK

Sementara itu, terkait Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan, Purbaya mengungkapkan prediksi pertumbuhannya masih berada di angka 6% hingga 7%.

Hingga saat ini, LPS belum melihat dampak signifikan dari kebijakan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi maupun DPK. "DPK kita prediksi kita 6%-7%, sampai sekarang belum kita ubah. Tapi tentunya kan itu akan adaptif tergantung perkembangan dari waktu ke waktu," jelasnya.

4. Dampak Negatif

Menurut Purbaya, dampak negatif kebijakan pajak terhadap tabungan maupun DPK kemungkinan tidak akan terasa dalam jangka pendek. Selama dana pemerintah dibelanjakan dengan baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Seandainya ada pun, mungkin saya bilang tadi, jangka pendek dalam setahun mungkin bisa enggak kelihatan kalau uangnya dibelanjakan dengan baik dan kita berhasil membalik arah pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement