JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan dana Rp1 triliun pada tahun 2024 untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang bangkrut atau dicabut izin usahanya.
Adapun sudah ada 19 bank yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-Desember 2024.
“Kita siapkan untuk anggaran tahun ini Rp1 triliun lebih dan kalau kurang pun dana kita masih banyak, ada Rp240 triliun, jadi enggak usah takut.” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Pusat LPS, Selasa (17/12/2024).
Purbaya menjelaskan, nasabah tidak perlu khawatir untuk menyimpan dananya di bank. Pasalnya, LPS menjamin simpanan nasabah jika terjadi kegagalan bank.
“BPR betul-betul aman, dijamin. Mekanisme pencairan kan biasa, kalau bank bangkrut pasti tim kita masuk ke sana. Ketika dicabut izin usahanya kita akan umumkan ke nasabah-nasabah bahwa mereka bisa mulai ambil dana dari bank yang ditunjukkan oleh LPS,” kata Purbaya.
Purbaya juga menyinggung ada satu BPR lagi yang sedang diselidiki oleh OJK terkait likuidasi. Padahal, dia pernah menyebut setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh yang utamanya disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya.
Adapun sepanjang tahun 2024, sudah sebanyak 19 BPR bangkrut yang telah dicabut izin usahanya.