Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Demo PPN 12%, Deterjen hingga Sabun Mandi Kena Kenaikan Pajak

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 19 Desember 2024 |11:01 WIB
Demo PPN 12%, Deterjen hingga Sabun Mandi Kena Kenaikan Pajak
Masyarakat Demo Tolak PPN 12% di 2025. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Bukan hanya barang mewah yang terdampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di tahun depan. Tapi barang-barang konsumsi seperti sabun mandi hingga deterjen juga kena PPN 12% di 2025.

Menurut Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, PPN 12% masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.

“Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak. Selain itu kenaikan PPN 12% tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak, karena efek pelemahan konsumsi masyarakat, omzet pelaku usaha akan mempengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh badan, PPh 21, dan bea cukai," jelas Bhima, Kamis (19/12/2024).

Barang yang dikecualikan pun masih sama, yakni bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, hingga transportasi. Bedanya, untuk barang yang dikecualikan akan semakin sedikit karena untuk bahan pangan premium, hingga jasa pendidikan dan kesehatan premium atau mewah akan dikeluarkan dalam daftar itu.

Selain itu, hanya tiga komoditas seperti minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri yang akan diberikan tarif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, sehingga tarifnya masih akan tetap 11 persen sepanjang 2025.

Di sisi lain, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, memang kebijakan PPN yang dianut pemerintah berlaku umum, artinya setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12% seperti baju, Spotify, Netflix, hingga kosmetik, kecuali, barang itu dikecualikan oleh pemerintah.

"Pengelompokannya sudah kita jelaskan mana yang kena 1 persen tambahan, mana yang dibebaskan, mana yang DTP, sudah kita jelaskan. Diluar itu secara regulasi terkena PPN 12 persen, jadi kena tambahan 1 persen," ungkap Susiwijono.

Susiwijono juga menekankan bahwa dikenakan terhadap barang dan jasa, termasuk jasa pendidikan dan kesehatan yang selama ini premium, namun masuk tergolong yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

"Arahan Pak Presiden kan barang mewah itu yang di detailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya baik barang dan jasanya, mewahnya seperti apa, itu yang di level teknis kita bahas sama-sama, tapi untuk barang apapun mulai netflix, spotify dan lain-lain itu pengenana dari 11 ke 12 seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan," jelasnya.

Sebagai informasi, elemen masyarakat mulai dari Mahasiswa hingga K-Popers bakal melakukan demonstrasi untuk menolak kenaikan PPN 12 persen, di depan Istana hari ini, Kamis (19/12/2024).

“Jatah cuti masih banyak? Yuk kita pake turun ke jalan buat pesta rakyat bareng tolak kenaikan pajak,” tulis ajakan yang beredar di X, Kamis (19/12/2024).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement