Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah!

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 19 Desember 2024 |23:26 WIB
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah!
MA tolak kasasi Sritex terkait putusan pailit (Foto: Okezone)
A
A
A

Dilansir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit. Dalam kasus ini, pihak pemohon pailit menyebutkan bahwa Sritex lalai memenuhi kewajiban pembayarannya. Perusahaan tekstil yang telah beroperasi selama 36 tahun ini telah mengalami masalah keuangan sejak tahun lalu, ketika utang telah melampaui aset.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, Sritex memiliki utang total sekitar Rp24,3 triliun. Utangnya terdiri dari utang jangka panjang, utang jangka pendek dan sebagian besar berasal dari utang bank dan obligasi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement