Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Debitur Ajukan Permohonan Pailit ke Pinjol

Anindya Rasya Salsabila , Jurnalis-Sabtu, 21 Desember 2024 |08:10 WIB
Syarat Debitur Ajukan Permohonan Pailit ke Pinjol
Syarat nasabah gagal bayar mengajukan pailit (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdapat beberapa syarat bagi debitur sebelum menyatakan pailit ke pinjol. Banyak peminjam pinjaman online mengalami gagal bayar (Galbay) karena tingginya bunga yang dibebankan.

Tingginya bunga pinjaman online menyebabkan banyak orang mengalami gagal bayar (Galbay). Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang bagaimana syarat untuk debitur Galbay Pinjol dapat mengajukan permohonan pailit.

Permohonan pailit dapat diajukan oleh debitur maupun kreditur. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dinyatakan pailit.

Salah satu syarat utamanya adalah debitur harus memiliki minimal dua kreditur dan tidak mampu melunasi utang yang telah jatuh tempo. Proses pengajuan kepailitan juga tidak sederhana, karena harus melalui pengadilan niaga.

Di pengadilan, debitur perlu memberikan bukti bahwa mereka benar-benar tidak mampu membayar utangnya. Berdasarkan dokumen dan bukti tersebut, pengadilan akan mengevaluasi apakah syarat kepailitan telah terpenuhi.

Selain itu, pailit tidak otomatis menghapus seluruh utang debitur. Dalam beberapa kasus, aset debitur bisa disita untuk melunasi sebagian utang. Jika aset tersebut tidak mencukupi, sisa utang tetap menjadi tanggung jawab debitur.

Baca Selengkapnya: Apakah Debitur Bisa Ajukan Permohonan Pailit jika Galbay Pinjol? Ini Penjelasannya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement